Sejarah Singkat


Makna Gambar Lambang Daerah  Kabupaten Bone Bolango

Bentuk Lambang Kabupaten Bone Bolango adalah Perisai Bersudut Lima Berwarna Dasar Merah Jambu, yang di dalamnya terdapat gambar, Bintang, Padi dan Kapas, Rantai, Pita bertuliskan Kabupaten Bone Bolango, Segi Lima Sama Kaki, Pohon Kelapa, Gunung, Hutan, Sawah, Laut, Sungai Bone dan Bolango, Rumah Adat dan Payung Adat.
Dari bentuk dan warna yang terdapat dalam lambang Kabupaten Bone Bolango tersebut diatas bila dipadukan memiliki makna : “Masyarakat Kabupaten Bone Bolango adalah masyarakat yang religius, memegang teguh tradisi/adat istiadat, dinamis, teguh pendirian, memiliki semangat juang yang tinggi untuk mencapai cita-cita yang suci yaitu masyarakat yang adil dan sejahtera, dengan tetap menjaga perdamaian, keamanan dan persatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila”.
 
Arti Masing-Masing Gambar
1. Bentuk Luar : Perisai Bersudut Lima Berwarna Dasar Merah Jambu.
  •  Segi Lima melambangkan Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila
  • Warna Merah Jambu merupakan warna Adat Bone Bolango.
  • Warna Dasar Merah Jambu Melambangkan kelembutan, kedamaiankeagungan dan keberanian seorang pemimpin dalam mengambilkebijakan;
  • Harapannya adalah Kabupaten Bone Bolango akan selalu mendapat pemimpin yang lembut hatinya, berwibawah dan berani dalammengambil kebijakan.
2. Bentuk Dalam : Segi Lima Sama Sisi melambangkan :
  • Lima Sendi Dasar Peradatan Masyarakat Gorontalo yang sering disebut “PAYULIMO TOTALU “;
  • Juga dapat melambangkan Lima Rukun Islam
3. Bintang Segi Lima Berwarna Kuning Emas
  • Bintang adalah lambang Ketuhanan Yang Maha Esa. Mengandung makna kepercayaan dan harapan dari masyarakat Bone Bolango untuk selalu mendapat petunjuk dan ridho Allah SWT;
  • Bintang dalam nuansa lokal merupakan lambang keagamaan. Dimana masyarakat Gorontalo umumnya dan Bone Bolango khususnya, dikenal sebagai masyarakat yang religius, memegang teguh filosofi “ adat bersendi syara, syara bersendi kitabullah”, hal ini diimplementasikan dalam semua aspek kehidupan, seperti pemerintahan, kekeluargaan, pergaulan, dan upacara-upacara di masyarakat;
  • Bentuk bintang berwarna kuning emas juga mengandung makna cita-cita yang tinggi dalam meraih kejayaan, “ gantungkan cita-citamu setinggi bintang di langit “. Dalam era global setiap orang, suku, atau bangsa harus mempunyai cita-cita tinggi yang ingin diraih. Cita-cita itu bisa bermakna dalam penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, kehidupan yang bahagia, jasa yang besar dan luhur, dan sebagainya.
4. Pegunungan, Hutan, Sawah, Laut, Sungai Bone dan Bolango serta Pohon Kelapa
  • Gambar Pegunungan, hutan, sawah, laut, sungai dan pohon kelapa melambangkan potensi kekayaan Sumber Daya Alam Kabupaten Bone Bolango;
  • Gambar gunung berwarna biru meggambarkan pegunungan Tilongkabila;
  • Hutan yang hijau menggambarkan kesuburan;
  • Hamparan Sawah menguning menggambarkan keberhasilan produksi pertanian;
  • Pohon kelapa berbuah lebat menggambarkan keberhasilan produksi perkebunan;
  • Laut biru menggambarkan potensi perikanan dan sumber daya laut lainya;
  • Gelombang laut menandakan adanya “ gerak dinamis ”, masyarakat Kabupaten Bone Bolango dalam membangun daerah;
5. Sungai Bone dan Sungai Bolango
  • Dua buah sungai menggambarkan Sungai Bone dan Sungai Bolango (Sebelah kanan sungai Bone, sebelah kiri sungai Bolango). Dua sungai besar sebagai sumber pengairan persawahan diseluruh wilayah Kabupaten Bone Bolango;
  • Disamping itu, nama kedua sungai inilah yang mengilhami Pemberian Nama Kabupaten Bone Bolango.
6. Rumah Adat
  • Rumah adat merupakan simbol kebudayaan, yaitu salah satu seni arsitektur warisan nenek moyang masyarakat Gorontalo.
  • Bentuk rumah adat melambangkan bahwa Wilayah Kabupaten Bone Bolango merupakan Wilayah adat tertua ( sebagai kerajaan tertua dari kerajaan yang pernah ada di Gorontalo yaitu kerajaan Suwawa dan Kerajaan Bolango ). Masyarakatnya memegang teguh nilai dan norma adat dalam kehidupan sehari-hari.
7. Payung Adat ( Payungga)
  • Payung adat dalam keadaan mengembang melambangkan bahwa seluruh masyarakat dalam wilayah Kabupaten Bone Bolango selalu mendapat perlindungan dan pengayoman dari tokoh-tokoh adat serta para pemimpinnya;
  • Payung adat juga menggambarkan betapa kentalnya masyarakat Bone Bolango dalam memegang teguh nilai-nilai adat istiadat atau tradisi yang ada.
8. Padi, Kapas Dan Rantai
  • Padi dan kapas merupakan lambang kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bone Bolango;
  • Rantai memiliki makna bahwa adanya pengakuan persatuan dan kesatuan (ikatan yang kuat ) baik secara lokal, nasional maupun global;
  • Rantai berjumlah 5 buah menggambarkan persatuan masyarakat Kabupaten Bone Bolango yang diimplementasikan dalam sikap; Gotong-royong, Kekeluargaan, Ramah, Berfikir Kritis dan Suka Menghargai orang lain;
  • Bunga kapas berjumlah 23 buah, bintang berjumlah 1 buah, dan butiran padi berjumlah 42 buah meggambarkan terjadinya Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942. Peristiwa bersejarah yang selalu mengilhami setiap perjuangan masyarakat Gorontalo;
  • Buah kelapa berjumlah 6 buah, daun kelapa berjumlah 5 lembar, pohon kelapa berjumlah 2 batang, dan gelombang air laut berjumlah 3, menggambarkan tanggal terbentuknya Kabupaten Bone Bolango yaitu tanggal 6 Mei 2003.
9. Pita Berwarna Ungu Dengan Tulisan Kabupaten Bone Bolango
  • Warna ungu merupakan salah satu warna adat Gorontalo;
  • Menggambarkan Kesucian, keihlasan, keteguhan pemimpin dan segenap komponen masyarakat dalam membangun kabupaten Bone Bolango;
  • Tulisan KABUPATEN BONE BOLANGO menunjukkan nama daerah ini yaitu Kabupaten Bone Bolango.
NUANSA
1. Nuansa Global;
  • Terdapat dalam bentuk Bintang, yang mengandung makna cita-cita yang tinggi. “ raihlah bintang di langit “, atau gantungkan cita-citamu setinggi bintang dilangit. Dalam era globalisasi, setiap orang, suku, atau bangsa haruslah memiliki cita-cita tinggi yang ingin diraih. Cita-cita bisa berupa penguasaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni, kehidupan bahagia, jasa yang besar dan luhur, dan sebagainya;
  • Bentuk Pita, pita sebagai alat perekam sebagai wujud perkembangan teknologi yang berfungsi sebagai alat perekam data dalam segala bidang kehidupan manusia.
2. Nuansa Nasional;
  • Perisai bersudut lima melambangkan Pancasila;
  • Padi dan Kapas mengandung makna kemakmuran dan kesejahteraan seperti pada Pancasila;
  • Rantai memiliki makna pengakuan terhadap persatuan dan kesatuan, baik secara lokal, nasional maupun global;
  • Bintang memiliki makna Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Nuansa Lokal
  • Bintang selain memiliki makna global juga memiliki makna lokal yaitu lambang keagamaan. Orang Gorontalo terkenal dengan semboyan “ Adat bersendi syara’, syara, bersendi Kitabullah”. Hal ini diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat, maupun dalam pemerintahan;
  • Bentuk segi lima sama sisi yang merupakan gambaran lima sendi dasar peradatan Gorontalo;
  • Gambar Rumah adat, payung adat merupakan simbol kebudayaan/adat
  • Gambar gunung, hutan, sawah, daratan, lautan, pohon kelapa merupakan potensi Sumber Daya Alam di wilayah kabupaten Bone Bolango;
  • Gambar Sungai Bone dan Sungai Bolango
  • Warna-warna adat yang terdapat dalam gambar ini.*** 
 (Sumber : Profil Kabupaten Bone Bolango 2009) 



Sekilas Pembentukan Kabupaten Bone Bolango

Masyarakat di empat Kecamatan (Suwawa, Kabila, Bonepantai dan Tapa) di Kabupaten Gorontalo, paa tahun 2002 silam, berkeinginan untuk membentuk satu daerah devinitif. Tujuan utama pembentukan daerah baru yang devinitif itu tidak lain adalah untuk mendekatkan rentang kendali pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Betapa tidak, saat itu pusat pemerintahan Kabupaten Gorontalo yang berada di Kecamatan Limboto terasa jauh sehingga menimbulkan beragam dampak social maupun pemerintahan.
Dalam setiap melakukan aktifitas yang bertalian dengan pemerintahan, masyarakat yang bermukim di Kecamatan Suwawa, Kabila, Bonepantai dan Tapa yang nota benedibawah koordinasi Pembantu Bupati wilayah II seperti halnya yang tertuang dala rencana pemekaran Kabupaten Gorontalo di wilayah timur) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 1978 ini, harus melintasi wilayah Kota Gorontalo.
Guna mewujudkan keinginan membentuk satu kabupaten yang devinitif, digelar rapat pertaa kali yang berlangsung di kediaman tokoh masyarakat Suwawa, Yos Wartabone sekaligus membentuk wadah yang dinamakan Komite Solidaritas Pembetukan Kabupaten Baru (KSPKB). Drs Jusdin Puluhulawa seorang akademisi dari IKIP Negeri Gorontalo (saat ini telah berubah nama menjadi Univeritas Negeri Gorontalo) dipercaya menjadi ketua KSPKB didampingi tokoh mudah dan kader Partai Golkar Miftahudin Jasin SPd sebagai sekretaris. Yos Wartabone dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina/penassehat KSPKB.
Perjuangan masyarakat di empat kecamatan yang ingin membentuk daerah devinitif melalui KSPKB terus berlangsung melalui prosedur yang sudah ditetapkan melalui peraturan dan perudangan yang berlaku. Setelah melalui rangkaian panjang, KSPKB sukses ketika anggota DPR RI pada siding paripurna IV, Senin 27 Januari 2003 mensahkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo. Batas-batas wilayah Kabupaten Bone Bolango iatur jeas dalam pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 yang meyebutkan, Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara; Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara; Sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini; dan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kota Utara dan Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, dan Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo. Ibu kota Kabupaten Bone Bolango, sesuai yang tertera di pasal 8 ayat 1 Undang-undang nomor 6 Tahun 2003 ditetapkan di Kecamatan Suwawa.
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 antara lain disebukan: Provinsi Gorontalo yang memiliki luas wilayah ± 12.215,45 km dengan jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 844.623 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Gorontalo yang mempunyai luas wilayah ± 5.338,98 km2 perlu dibentuk Kabupaten Bone Bolango yang terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Tapa, Kecamatan Kabila, Kecamatan Suwawa, dan Kecamatan Bone Pantai dengan luas wilayah keseluruhan ± 1.984,31 km2. Dengan luas wilayah, persebaran dan pertumbuhan penduduk serta dinamika kehidupan masyarakat sebuah provinsi baru, perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 01 Tahun 2002 tanggal 17 Januari 2002 tentang Rekomendasi/Pernyataan Sikap Mendukung Pembentukan Kabupaten Baru, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2002 Tanggal 27 Februari 2002 tentang Rekomendasi/Persetujuan Pembentukan Kabupaten Baru Bone Bolango,
Dengan terbentuknya Kabupaten Bone Bolango, sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. (berbagai sumber) 






Sekilas Sejarah Gorontalo

Kabupaten Bone BOlango, awalnya merupakan bagian dari Kabupaten Gorontalo berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 1978. Kecamatan Tapa, Kecamatan Kabila, Kecamatan Suwawa, dan Kecamatan Bone Pantai merupakan wilayah kerja pembantu Bupati Kepala Daerah Wilayah II. Kabupaten Bone Bolango dalam dimensi historis tidak dapat dipisahkan dan dibedakan dengan sejarah Gorontalo keseluruhan.
B.J Haga “De Limo Pohalaa”. 1931 menyatakan bahwa, sebelum masa penjajahan Belanda, keadaan daerah Gorontalo berbentuk kerajaan-kerajaan yang diatur menurut hukum adat ketatanegaraan Gorontalo. Kerajaan-kerajaan itu tergantung dalam satu ikatan kekeluargaan yang disebut “Pohalaa”. Di daerah Gorontalo, ada 5 (lima) Pohalaa yang terdiri dari : 

1). Pohalaa Gorontalo, 
2). Pohalaa Limboto, 
3). Pohalaa Bone (Termasuk Suwawa dan Bintauna), 
4). Pohalaa Bolango (Tahun 1962 digantikan dengan Boalemo, dan 
5). Pohalaa Atinggola. 
Raja dari Pohalaa-pohalaa tersebut ditentukan oleh baate-baate (pemangku adat) menurut garis keturunan, tetapi pada masa penjajahan Belanda, baate-baate hanya mencalonkan, sedangkan yang memutuskan adalah penjajah Belanda dan yang menonjol dari kelima pohalaa ini adalah Pohalaa Gorontalo dan Pohalaa Limboto dibanding dengan Pohalaa Bone, Bolango dan Atinggola.
Pada tahun 1824, daerah Limo Lo Pohalaa telah berada dibawah kekuasaan seorang asisten residen, disamping Pemerintah tradisional. Dari cara pemerintahan kerjasama dengan pemerintah kerajaan dialihkan sistem pemerintahan langsung yang dikenal dengan Istilah Rechthatreeks Bestulur yang dijalankan secara resmi pada tahun 1889. Dan pada tahun 1911 terjadi lagi perubahan dalam struktur pemerintahan, dimana daerah Limo Lo Pohalaa dibagi atas 3 (tiga) Onder Afdeling, yaitu : 

1). Onder Afdeling Kwandang, 
2). Onder Afdeling Gorontalo, 
3). Onder Afdeling Boalemo. 
Selanjutnya pada tahun 1920 berubah lagi menjadi 5 (lima) distrik, yaitu : 
1). Distrik Kwandang, 
2). Distrik Limboto, 
3). Distrik Bone, 
4). Distrik Gorontalo dan 
5). Distrik Boalemo. 
Pada tahun 1925 Gorontalo ditetapkan menjadi Afdeling Gorontalo yang terdiri atas 3 (tiga) Onder Afdeling,
1) Onder Afdeling Gorontalo, 
2). Onder Afdeling Boalemo,
3). Onder Afdeling Buol. 
Onder Afdeling ini dibagi lagi atas Distrik-distrik yang mana Onder Afdeling Gorontalo terdiri dari : 
1). Distrik Gorontalo, membawahi  Onder Distrik Kota Gorontalo,  Onder Distrik Kabila, Onder Distrik Tapa, Onder Distrik Telaga,
2). Distrik Suwawa, Membawahi : Onder Distrik Suwawa dan Onder Distrik Bone Pantai,
3). Distrik Limboto, Membawahi : Onder Distrik Tibawa dan Onder Distrik Batudaa,
4). Distrik Kwandang Membawahi : Onder Distrik Kwandang, Onder Distrik Atinggola dan  Onder Distrik Sumalata.
5). Distrik Boalemo membawahi : Onder Distrik Boalemo, Onder Distrik Paguyaman dan  Onder Distrik Paguat.
Keadaan administrasi pemerintahan ini berlangsung sampai dengan meletusnya perang dunia II. Sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Gorontalo tergabung dalam Negara Indonesia Timur (NIT) yaitu Negara Boneka Belanda yang berlangsung hingga Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada waktu itu, daerah Gorontalo dan sekitarnya dikenal dengan nama Dewan Kepemerintahan Sulawesi Utara (DKSU) yang terdiri dari 3 (tiga) Lanschap (Neo Praja) atau Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) yaitu : 1). Gorontalo, 2). Buol dan 3). Bolaang Mongondow. Setelah RIS dibubarkan, maka seluruh Indonesia tergabung kembali dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (1949), dimana Sulawesi Utara pada masa itu menjadi daerah otonom (Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1953).
Pada tahun 1954, Lanchap Bolaang Mongondow dipisahkan menjadi daerah otonom tingkat II sehingga Sulawesi Utara hanya meliputi bekas lanchap Gorontalo dan Buol yang tetap berpusat di Kota Gorontalo. Selanjutnya dengan keluarnya Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di Sulawesi, maka daerah Sulawesi Utara yang dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1953 dipisahkan menjadi 2 (dua) Daerah tingkat II yaitu : 1). Daerah Kota Praja Gorontalo dan 2). Daerah Tingkat II Gorontalo dikurangi Daerah Swapraja Buol. 

Pada Tahun 1965 istilah Kotapraja menjadi Kotamadya (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965), sehingga Kotapraja Gorontalo berubah menjadi Kotamadya Gorontalo yang terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan, sedangkan Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo terdiri dari 16 (enam belas) Kecamatan (Perjuangan Rakyat Daerah Gorontalo 1982).
Selanjutnya dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 1978 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembantu Bupati/Walikotamadya, Kabupaten Gorontalo dibagi menjadi 4 (empat) wilayah kerja pembantu Bupati Kepala Daerah, yaitu : 1). Pembantu Bupati Kepala Daerah Wilayah I, yang meliputi wilayah kerja Kecamatan Limboto, Kecamatan Tibawa, Kecamatan Batudaa, Kecamatan Telaga dan Kecamatan Batudaa Pantai yang beribukota di Kecamatan Tibawa; 2). Pembantu Bupati Kepala Daerah Wilayah II, yang meliputi wilayah kerja Kecamatan Tapa, Kecamatan Kabila, Kecamatan Suwawa dan Kecamatan Bone Pantai yang beribukota di kecamatan Kabila; 3). Pembantu Bupati Kepala Daerah III, yang meliputi wilayah kerja Kecamatan Kwandang, Kecamatan Atinggola, dan Kecamatan Sumalata yang beribukota di Kecamatan Kwandang; 4). Pembantu Bupati Kepala Daerah Wilayah IV, yang meliputi wilayah kerja Kecamatan Paguyaman, Kecamatan Tilamuta, Kecamatan Paguat, Kecamatan Marisa, Kecamatan Popayato dan Kecamatan Boliyohuto yang beribukota di Kecamatan Paguat. 

(Sumber : Profil Kabupaten Bone Bolango 2009)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar